HKI: Lindungi Legalitas Produk Kamu!

HKI
Sumber: Web DJKI (dgpi.co.id)

Mantraidea.com- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk mengatur dan memastikan legalitas kekayaan intelektual. Termasuk hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. HKI penting untuk diketahui dan didaftarkan guna keberlangsungan bisnis.

Apa itu HKI?

Sekretaris Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sofyan Arief mengatakan kekayaan intelektual merupakan suatu karya yang lahir dari pemikiran manusia. Karya tersebut meliputi bidang seni, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.

Hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai perwujudan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual. Didasarkan pada pemikiran karya intelektual yang memerlukan biaya, waktu, dan tenaga yang besar. 

HKI berhubungan dengan permasalahan reputasi kepemilikan personal maupun komunal. Oleh karena itu, karya intelektual tersebut perlu didaftarkan agar mendapat perlindungan dari hukum.

“Perlindungan terhadap karya intelektual ada yang bersifat otomatis, ada pula yang harus didaftarkan,” tutur Sofyan (30/4/2023). Perlindungan otomatis ditujukan seperti Hak cipta. Artinya, karya yang dipublikasikan mendapat hak cipta dan dicatat oleh negara.

Adapun perlindungan yang harus didaftarkan, yaitu hak paten, hak cipta, ataupun merek. Pendaftaran online dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

“Akses website milik DJKI melalui dgip.go.id, lalu buat akun. Proses dan tahap selanjutnya sudah di jelaskan dengan lengkap disana,” jelas Sofyan.

Jenis-Jenis HKI

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, HKI terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Hak Cipta

Hak eksklusif untuk mempublikasikan atau memproduksi hasil pemikiran pencipta atau penerima karya. Hak cipta ini relevan dengan kepemilikan suatu karya seperti sains, seni, dan sastra. 

  • Hak Kekayaan Industri

Hak yang melindungi perusahaan dari hal yang merugikan, seperti tiruan atau plagiarisme. Hak kekayaan industri ini mencakup hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.

Manfaat Pendaftaran HKI

Apresiasi terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih terbilang rendah. Pada kenyataannya, pendaftaran HKI memberikan banyak keuntungan untuk berbagai pihak, diantaranya: 

  1. Karya yang dilahirkan mendapat perlindungan hukum, sehingga dapat menghindari duplikasi kepemilikan jenis usaha oleh orang lain. 
  2. Mengantisipasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak lain.
  3. Memperoleh pengakuan dari masyarakat dengan adanya karya dan inovasi. Termasuk mendapatkan kesempatan untuk mengkomersilkannya.
  4. Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian dan industri di Indonesia.

Adanya HKI diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian di Indonesia. Serta, mengurangi terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak intelektual yang dimiliki oleh seseorang maupun kelompok. 

Selain itu juga dapat membangkitkan value terhadap karya atau produk yang dijual. Kini, pelaku usaha dapat dengan mudah mendaftarkan karya intelektualnya agar mendapat perlindungan hukum. Dengan legalnya produk yang dihasilkan, maka orang lain atau perusahaan lain tidak akan dapat seenaknya membuat produk yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *