Sertifikasi Halal Mudah, Nggak Perlu Gelisah!

Sertifikasi halal
Pencantuman logo halal pada setiap produk terutama makanan dan minuman dapat menambah nilai jual. MANTRAIDEA/Dafa Wahyu Pratama

Mantraidea.com – Dalam menunjang kehidupan tahun 2024 mendatang, pelaku bisnis di Tanah Air tengah mengalami gebrakan baru dengan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal. Sebuah langkah inovatif yang akan meningkatkan kepercayaan bisnis untuk menyoroti lanskap perdagangan Indonesia. Terlebih, fokus utama pada sertifikasi halal diharapkan bisa menjadi katalisator bagi pertumbuhan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Mengutip dari CNN Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan sebanyak 30 juta produk usaha di Indonesia belum bersertifikasi halal. Hal ini, bukan hanya menyangkut perihal kontinuitas UMKM saja, melainkan juga menjangkau pada perkembangan bisnis di Indonesia secara menyeluruh. Lantas, seberapa penting peran sertifikasi halal bagi UMKM?

Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen

Tren dagang di Indonesia semakin panas dengan menjamurnya UMKM, khususnya di sektor makanan dan minuman. Jenis-jenis produknya pun kian bervariasi. Namun, dibalik kelezatan yang disajikan ternyata malah muncul keprihatinan dan juga tanda tanya. ‘Apakah produk tersebut halal?’ Lebih dari sekadar bahan baku dan proses produk sampai ke tangan konsumen, kehalalan juga diukur hingga ke identitas badan usaha.

Menelusuri lebih lanjut, pada dasarnya sertifikasi halal adalah sebuah bentuk pengakuan yang dikeluarkan oleh BPJPH. Tujuannya untuk memastikan produk yang telah beredar luas di masyarakat memenuhi standar kehalalan. Tidak hanya itu, produk juga harus mencakup fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui syarat tersebut, sertifikasi halal bukan hanya sekadar formalitas label, tetapi juga mencerminkan komitmen kualitas dan profesionalisme produsen.

produk dengan standar kehalalan
Beberapa produk makanan yang telah memenuhi standar kehalalan, sehingga pada produk tercantum logo halal. MANTRAIDEA/Lailia Nor Agustina

Logo halal yang tertera pada produk dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen. Tidak sedikit persentase konsumen mengutamakan produk berlabel halal dari MUI yang kelayakannya sudah teruji. Menandakan adanya kesadaran produsen akan pentingnya kehalalan dan kualitas produk. Dengan demikian, produk tersebut bukan hanya menjadi barang dagangan biasa, tetapi memiliki unique selling point yang lebih unggul dibanding produk lainnya.

Selain itu, logo halal MUI juga menjadi kunci untuk membangun kepercayaan konsumen. Saat konsumen merasa aman dengan produk yang akan dikonsumsi, maka ia akan loyal terhadap produk tersebut. Ini bukan hanya tentang menciptakan produk, tetapi juga membina kepercayaan antara produsen dan konsumen. Menjadi langkah kecil menuju keberlanjutan UMKM yang semakin kompetitif.

Disisi lain, manfaat kepemilikan logo halal pada produk ternyata juga dapat meningkatkan daya saing baik di domestik maupun internasional. Produk yang bersertifikasi halal memiliki peluang lebih besar dalam menjangkau pasar yang lebih luas. Terlebih, di negara dengan mayoritas penduduk yang memperhatikan aspek kehalalan. 

Kemudahan Akses Logo Halal

Lagi-lagi, berkaitan dengan banyaknya UMKM yang tumbuh diiringi dengan keresahan. Satu pertanyaan muncul, mengapa masih banyak pelaku UMKM yang enggan melabeli produknya dengan logo halal? Setelah diselidiki lebih dalam, persoalan biaya dan rumitnya persyaratan untuk mendapat sertifikasi halal ternyata cukup menghantui ekspektasi mereka. Padahal, BPJPH telah menerapkan kebijakan pendaftaran sertifikasi halal gratis.

Kemudahan mendapatkan logo halal ternyata masih belum diimplementasikan oleh sebagian besar produsen makanan. MANTRAIDEA/Lailia Nor Agustina

Sebelum memperoleh logo tersebut, pelaku usaha harus memenuhi syarat sertifikasi halal. Menurut informasi dari laman resmi BPJPH, persyaratan tersebut meliputi penggunaan bahan baku dan proses produksi yang halal dan tidak berbahaya. Syarat lainnya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bukti pernyataan omzet maksimal Rp500 juta, serta adanya surat izin edar seperti PIRT.

Lebih lanjut, alur sertifikasi halal di BPJPH ternyata tidak serumit yang dibayangkan banyak pelaku UMKM. Langkah awal yang perlu dipersiapkan adalah membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikat halal di ptsp.halal.go.id. Kemudian, data tersebut akan divalidasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang kemudian di verifikasi oleh BPJPH. 

Setelah Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) diterbitkan, MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Hingga pada proses terakhir, yaitu BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang dapat diunduh melalui SIHALAL. 

Gratisnya biaya pendaftaran menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang mungkin terkendala dari segi finansial. Hal ini seharusnya menjadi pendorong utama untuk mendapatkan label halal yang tidak hanya dijadikan untuk memenuhi standar keamanan dalam pangan saja. Tetapi, juga membuka pintu ekspansi bisnis ke pasar global yang lebih besar dengan kualitas baik.

Nah, udah tau kan kemudahan dalam proses sertifikasi halal? Terlebih di tahun 2024, semua UMKM harus bersertifikasi halal. Isunya sih, kalau belum bakal dapat sanksi. Bagi ParaMantra yang produknya sudah berlogo halal, yuk sharing di kolom komentar!

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *